post-image

Lingkup Kerja

 

Deskripsi tugas dan kewenangan dijabarkan tiap divisi sebagai berikut: 

Divisi Badan Penjaminan Mutu Universitas Bertugas: 

1. Menyiapkan dan mengkoordinasikan dalam proses penyusunan SPMI level universitas

2. Mensosialisasikan SPMI  level universitas ke tiap unit kerja;

3. Membina, mengarahkan serta mengkoordinasikan dalam penyusunan SPMI level unit kerja; 

4. Memantau dan mengevaluasi kefektifan pelaksanaan SPMI di lingkungan universitas; 

5. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPMI ke pihak pimpinan universitas; 

6. Melakukan perencanaan perbaikan SPMI yang telah disusun bagi penyempumaannya. 

7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan dalam proses penyusunan pedoman monev dan audit SPMI; 

8. Mensosialisasikan pedoman monevin dan audit tersebut ke tiap unit kerja; 

9. Membina dan mengarahkan dalam pelaksanaan monevin dan audit di lingkungan unit kerja; 

10. Memantau dan mengevaluasi tingkat kesesuai implementasi SPMI sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan di lingkungan universitas; 

11. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPMI ke pihak pimpinan universitas; 

12. Melakukan perencanaan perbaikan pedoman monev dan audit yang telah disusun bagi penyempumaannya. 

 

Divisi Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Bertugas: 

1. Menyiapkan dan mengkoordinasikan dalam proses penyusunan SPMI level fakultas; 

2. Mensosialisasikan SPMI level fakultas ke tiap unit kerja; 

3. Membina, mengarahkan sena mengkoordinasikan dalam penyusunan SPMI level unit kerja di lingkungan fakultas; 

4. Memantau dan mengevaluasi kefektifan pelaksanaan SPMI di lingkungan fakultas; 

5. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPMI ke pihak pimpinan fakultas dan universitas; 

6. Melakukan perencanaan perbaikan SPMI yang telah disusun bagi penyempurnaannya.

7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan dalam proses penyusunan pedoman monev dan audit SPMI di unit kerja fakultas; 

8. Membina dan mengarahkan dalam pelaksanaan monevin dan audit di lingkungan unit kelja fakultas; 

9. Memantau dan mengevaluasi tingkat kesesuai implementasi SPMI sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan di lingkungan fakultas; 

10. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPMI ke pihak pimpinan fakultas; 

11. Melakukan perencanaan perbaikan pedoman monevin dan audit yang telah disusun bagi penyempurnaannya. 

 

Sesuai tugas dan tanggung jawab seluruh komponen yang ada di lingkungan Universitas Ngurah Rai dalam melaksanakan SPMI, maka dalam Organisasi Tata Laksana hendaknya dapat ditegaskan keharusan dan kewajiban setiap unit kerja melaksanakan SPMI di lingkungan keujanya masing-masing.

Dalam upaya menyegarkan terlaksananya SPMI tersebut dipandang perlu untuk membudayakan manajemen mutu pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Ngurah Rai yang pada intinya melakukan review kinerja dan mengarahkan tindakan SPMI dilingkungan unit kerjanya masing-masing secara penuh tanggung jawab baik pada bidang akademik maupun non akademik. Dengan demikian BPM dapat melakukan koordinasi efektif ke semua unit kerja di lingkungan Universitas Ngurah Rai yang dengan demikian dapat diharapkan efektifitasnya dan kontinyuitas koordinasi pelaksanaan SPMI dapat dilakukan lebih baik. 

Peran SPMI di Universitas Ngurah Rai dapat disimpulkan secara ringkas : 

1. Memberikan dasar untuk perbaikan berkesinambungan jangka panjang. 

2. membantu menunjukkan dan menyempurnakan bagian yang tidak sempurna. 

3. memberikan panduan bahwa mutu bukan tugas satu orang tapi lebih ke kerjasama tim. 

4. Menuntun ke-keuntungan dan kepuasan langsung dari manajemen dan staf. 

 

Universitas Ngurah Rai dapat dikatakan bermutu apabila : 

1. Mampu memenuhi bahkan melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (aspek imperatif) 

2. Mampu menetapkan dan mewujudkan Visinya melalui pelaksanaan Misinya (aspek dedukatit) 

3. Mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif). 

Mutu Universitas Ngurah Rai akan terlihat dari keberhasilan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan SPMI yang dinyatakan pada hasil evaluai Badan Akredetasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT (sesuai Pasal 1 butir 27 PP SN Dikti) merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang hasilnya dinyatakan sebagai Terakreditasi A, B, atau C, dan evaluasi kelayakan mutu program pendidikan ini akan dilakukan setiap periode secara terus menerus apakah evaluasi lanjutan akan memperoleh hasil yang sama, lebih baik atau kurang dari hasil evaluasi sebelumnya akan sangat tergantung dari baik tidaknya pelaksanaan SPMI.